Tuai Polemik, Menkumham Pastikan Buka Draf RKUHP ke Publik

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mendiskusikan kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai masih menuai polemik. Menanggapi hal itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan draf RKUHP akan disosialisasikan ke publik.

“Pasti dibuka, kalau disosialisasi kan pasti dibuka,” kata Yasona kepada wartawan di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (6/8/2022).

Yasonna berencana akan mensosialisasikan 14 poin yang dinilai belum jelas dalam RKUHP tersebut. Namun menurutnya, saat ini prioritasnya adalah terkait UU Cipta Kerja.


“Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan, ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan ‘sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat.’ Saya harapkan nanti, kita masih ada prioritas rencana uu, revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Itu kita prioritaskan, selesai itu nanti baru rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Yasonna juga menyebut telah mensosialisasikan RKUHP, salah satunya ke kampus-kampus. Namun menurutnya, presiden meminta agar sosialisasinya dilakukan lebih baik.

“Sudah bergerak, dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi meminta jajarannya mendiskusikan kembali RKUHP itu secara masif.

“Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers setelah rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Mahfud mengatakan RKUHP saat ini sudah hampir final. Sebab, ada 14 masalah dalam pasal-pasal di RKUHP yang masih perlu diperjelas.

“Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” ungkap Mahfud.

(maa/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Tuai Polemik, Menkumham Pastikan Buka Draf RKUHP ke Publik