Transjakarta, Pelonggaran Prokes, dan Adaptasi Masyarakat

Jakarta –
Sejak minggu lalu Transjakarta melakukan pencopotan tanda jarak aman di halte, bus, dan bangku pelanggan. Dengan berlakunya PPKM level 2 hingga 1 November 2021, bus Transjakarta mulai menerapkan pengangkutan 100% penumpang dan melepaskan marka di tempat duduk pelanggan dan halte. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19.
Selain itu, adanya perubahan kebijakan kapasitas bus Transjakarta juga tidak didukung dengan adanya spanduk, banner, atau pemberitahuan lisan selama penumpang memasuki halte Transjakarta. Sehingga bagi penumpang yang memang tidak terlalu memantau berita, tidak tahu adanya kebijakan baru ini.
Salah satu contohnya bus Transjakarta rute Ragunan-Monas, pada hari pertama dan kedua penerapan kebijakan ini, beberapa penumpang masih ragu atau bahkan tidak tahu bahwa bus tersebut telah melayani penumpang dengan full capacity. Mayoritas penumpang masih berdiri ataupun duduk sendirian dalam satu baris kursi. Namun hal ini berbeda pada hari ketiga penerapan kebijakan ini. Terlihat penumpang mulai terbiasa dengan kursi-kursi dengan bekas marka yang telah hilang. Satu per satu penumpang yang naik pun duduk bersebelahan.
Kemudian diikuti dengan penumpang lainnya yang mulai rela memberikan bangku di sebelahnya untuk penumpang lainnya. Bahkan di antara penumpang ada yang bersedia berbagi informasi tentang kebijakan kapasitas 100% yang baru saja diterapkan. Sebelumnya, saat pemberlakuan kapasitas bus 100%, interaksi di antara penumpang sangat jarang terlihat. Setiap penumpang sangat ketat menghindari adanya percakapan, bahkan beberapa penumpang mengenakan perlengkapan sarung tangan dan face shield untuk menjaga diri selama di dalam bus.
Di sisi lain, banyak pula penumpang yang masih sangat menjaga jarak dan memilih untuk tidak melakukan interaksi. Hal ini pun sangat wajar. Selama ini, penjagaan prokes di bus Transjakarta cukup ketat dan menuntut penumpang untuk bisa mematuhi kebijakan menjaga jarak untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona.
Walaupun telah mengalami penurunan dan semakin meningkatnya jumlah orang yang melakukan vaksinasi, kebijakan PPKM level 2 khususnya untuk transportasi umum ini sifatnya masih sementara dan akan dievaluasi per 1 November 2021. Apabila angka penderita positif Covid-19 mengalami peningkatan, maka pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih responsif dan strategis. Sehingga masyarakat terlindungi selama menggunakan transportasi umum pada masa pandemi ini.
Tiara EF warga pengguna bus Tranjakarta
(mmu/mmu)