Tolak Presidential Threshold 20%, PD Cerita Upaya Jegal SBY di 2009

Jakarta

Demokrat menolak persyaratan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (capres). Wasekjen DPP Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkit pengalaman Pilpres 2009 dengan dugaan adanya upaya menjegal SBY pada masa itu.

Irwan menilai konstitusi sudah memiliki mekanisme saringan tersendiri terhadap setiap capres dan cawapres.

“Konstitusi kita punya mekanisme saringan terhadap setiap calon presiden dan wakil presiden agar pemilu kita menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat,” ujar Irwan Fecho, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Lantas, menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang serentak seharusnya mengakomodir setiap partai mencalonkan capres dan cawapresnya.

“Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut dia, secara konstitusi juga telah diatur bahwa mekanisme pencalonan capres dan cawapres menggunakan skema dua ronde dan kemenangan sederhana dengan perolehan 50 persen+1.

“Sebenarnya, design konstitusional kita juga menganut skema second round system atau dua ronde dan simple majority atau kemenangan sederhana 50%+1,” papar dia.

Irwan menuturkan alasan lain penolakan syarat presidential threshold lantaran pengalaman buruk masa lalu Demokrat pada setiap gelaran pilpres. Dia menceritakan, eks Ketua Umum (ketum) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah hampir tak dapat mencalonkan diri karena ada syarat ambang batas itu pada pemilu tidak serentak tahun 2004 dan 2009 lalu.

“Pada setiap gelaran Pilpres yang dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2004, ambang batas pencalonan Presiden memang dimaksudkan sebagai barrier to entry bagi setiap calon. Pada saat itu Pak SBY hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas,” katanya.

“Pada tahun 2009, kembali ada skenario politik agar Pak SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan Presiden menjadi 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional. Namun, karena pemilihan legislatif yang dilaksanakan lebih awal sebelum pilpres, ternyata Demokrat memenangkan pileg dengan perolehan kursi 150 atau equivalen dengan 26,4% kursi DPR RI, akhirnya skenario menggagalkan SBY melalui presidential threshold gagal total. Bahkan pak SBY memenangkan Pilpres,” sambung dia.

Menurutnya, hal itu berbeda antara Pilpres 2004 dan 2009 dengan pilpres pada 2019 dan 2024 mendatang yang digelar secara serentak. Lantas, dia menilai ambang batas pencalonan tak lagi relevan dijadikan syarat pencalonan.

“Pada 2019 dan 2024, Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan secara serentak. Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil Pileg dan Pilpres 2024 belum diketahui hasilnya,” jelasnya.

“Jika menggunakan hasil Pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda,” tutur dia.

(yld/yld)

Terima kasih telah membaca artikel

Tolak Presidential Threshold 20%, PD Cerita Upaya Jegal SBY di 2009