Tipu-tipu Via Facebook Pria di Tangerang, 7 Ibu Muda Lainnya Jadi Korban

Tangerang

Pria asal Tangerang, Muksin, ditangkap polisi usai menipu ibu muda berinisial MA (36), wanita yang dikenalnya melalui situs jejaring sosial Facebook. Tidak hanya kepada MA, tersangka Muksin juga memperdaya 7 ibu muda lainnya.

“Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa,” ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (23/6/2022).

Adapun penipuan yang dilakukan Muksin alias Agus Hermansyah terhadap 7 korban lainnya terjadi di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat dengan rincian sebagai berikut:

1. Di Kebon Besar, Tangerang dengan kerugian 1 unit motorHonda Supra Fit
2. Batu Ceper, Tangerang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat
3. Binong, Tangerang dengan kerugian korban 1 unit sepeda motor Beat
4. Danau Cipondoh, Tangerang dengan kerugian korban berupa HP
5. Kalideres, Jakbar dengan kerugian HP
6. Cengkareng, Jakarta Barat dengan kerugian HP
7. Kolam Renang Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, Tangerang dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-3672-CAB

Putra mengungkapkan selama 2 bulan beraksi, pelaku sebenarnya sudah 10 kali melakukan kejahatan serupa. Namun, dua korban gagal ia tipu.

“Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat,” katanya.

Sasarn pelaku adalah ibu-ibu muda. Pelaku memperdaya para korban dengan modus berkenalan lalu mengajak bertemu.

“Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” ujar Putra.

Putra mengatakan saat ini pihaknya masih mencari para korban berikut laporannya di kepolisian. Polisi juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban pelaku agar melapor ke Polsek Neglasari.

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap usai dilaporkan korban MA (36). Pelaku ditangkap pada Rabu (22/6) dini hari di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaku memperdaya MA dengan mengajaknya bertemu di Tangerang. Korban lalu ditinggal dan motornya diambil.

Akibat perbuatannya itu Muksin dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipua dengan ancaman 4 tahun penjara. Muksin kini ditahan di Polsek Neglasari.

(mea/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Tipu-tipu Via Facebook Pria di Tangerang, 7 Ibu Muda Lainnya Jadi Korban