Tim Pengkaji UU ITE Mulai Beraksi

Jakarta

Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim telah disusun dan mulai bekerja.

Tim ini tak lepas dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap karet adalah masalah, maka harus direvisi.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Seminggu berselang, dibentuklah tim pengkaji UU ITE oleh yang melibatkan tiga kementerian. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).

Kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tim tersebut, kata Mahfud, diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan, tim ini akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu 2 subtim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

“Ketua Sub-Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub-Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo,” ujar Johnny.

Johnny mengatakan tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru.

Pemerintah diminta konsisten soal revisi UU ITE. Simak di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Tim Pengkaji UU ITE Mulai Beraksi