Tim Hukum HRS Mau Dialog Bareng PTPN soal Markaz Syariah, BPN: Bagus

Jakarta –
Kementerian ATR/BPN merespon terkait keinginan tim advokasi Markaz Syariah menemui PTPN VIII untuk dialog bareng menyelesaikan polemik lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keinginan untuk berdialog itu dinilai bagus.
“Bagus.. Kalau memang mau dialog boleh,” kata Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi, kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Namun, Taufiq mempertanyakan rencana dialog itu untuk apa. Sebab, kata dia, jika tujuan untuk membahas ganti rugi dari pembangunan di atas lahan itu tidak akan bisa, karena yakin bahwa tanah Markaz Syariah itu milik PTPN.
“Jadi kalau misalnya ingin bertemu ya mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun. Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat diperbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN,” ujar Taufiq.
“Bagaimana kemudian meminta kompensasi? kompensasi apa? karena itu adalah yang rugi adalah PTPN tanahnya hilang, kenapa kita minta rugi lagi kepada PTPN? tanah dia yang hilang diserobot oleh petani itu, kemudian minta lagi kompensasi. Itu kan tidak relevan sama sekali,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…