
Tim Akselerasi Minta Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Dikebut

Sumedang –
Tim akselerasi pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) mendesak pemerintah Kabupaten Sumedang segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kawasan tersebut.
Ketua Tim Akselerasi Pembentukan KPJ, Ismet Suparmat menuturkan pihaknya mendorong DPRD Kabupaten Sumedang untuk segera menyelesaikan Raperda tentang KPJ pada tahun 2020.
“Sebelumnya kami menerima informasi bahwa pembahasan Raperda KPJ ini diundur ke tahun 2021, makannya hari ini kami mendatangi kantor DPRD,” kata Ismet usai audensi di Kantor DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (5/11/2020).
Kata Ismet pembahasan Raperda KPJ ini memang sudah lama dan sudah disampaikan oleh Bupati Sumedang sejak Juli 2020 lalu. Namun, ada informasi bahwa Raperda tersebut terelminasi.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata benar bahwa DPRD bersama setiap fraksi akan membahas Raperda KPJ pada tahun 2021,” katanya.
Menurut Ismet, jika pembahasan Raperda KPJ tersebut dibahas pada tahun 2021, momentumnya tidak akan tepat. Sebab, pembentukan KPJ ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Setelah pembentukan itu jadi, bakal ada peraturan turunannya, seperti Perbup (Peraturan Bupati) yang menyangkut tentang susunan organisasi pengelola, personalnya siapa dan programnya apa,” ucap Ismet.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jajang Heryana menuturkan pembentukan Raperda KPJ ini pihaknya memastikan akan dibahas pada tahun 2020 agar Perdanya segera terwujud.
“Kami sudah membuat surat pernyataan bahwa kami yang hadir dan mendorong percepatan Perda KPJ dapat terwujud di tahun 2020 ini,” ucapnya.
Dirinya mengakui semangat dari tim akselerasi KPJ ini sangat luar biasa. Sehingga, pihaknya akan bersama-sama mengawal untuk mewujudkan Perda tentang KPJ tersebut.
“Kita akan sama-sama mengawal itu, dan mewujudkan Perda tentang KPJ secepatnya dan pertama di Indonesia,” ucap Jajang.
“Kami akan kawal secepatnya, dan mewujudkan Perda KPJ ini. Sebab hal ini merupakan pertama di Indonesia terkait Perpres tentang kawasan cekungan Bandung,” ujar Jajang.
Maka dari itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan kepala daerah di Sumedang untuk membahas persoalan ini. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat nota pengantar Raperda terkait KPJ ini agar bisa dibahas bersama-sama dengan Pemkab Sumedang pada 18 November 2020 mendatang.
“Nanti malam kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan kepala daerah, dan berkonsultasi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD yang lain terkait percepatan Raperda ini,” jelasnya.
(mud/mud)
Tim Akselerasi Minta Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Dikebut
