Tiga Narapidana di Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi Waisak

Cirebon –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Cirebon, Jawa Barat, memberikan remisi khusus Waisak kepada tiga narapidana beragama Buddha. Ketiganya memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Total ada enam warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Narkotika Klas IIA ini, tapi hanya tiga yang memperoleh remisi,” kata Kalapas Narkotika Klas IIA Cirebon Nur Bambang Supri Handono dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (26/5/2021).
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan tiga narapidana itu mendapatkan remisi bervariasi. “Dua warga binaan memperoleh remisi dua bulan. Satu warga binaan memperoleh remisi 1,5 bulan,” kata Bambang.
Bambang juga menjelaskan tentang tiga narapidana beragama Buddha lainnya tak mendapatkan remisi. Sebab, tak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Belum memenuhi syarat sepertiga dari masa pidana yang harus dijalani tiga warga binaan. Tiga lainnya memenuhi syarat dan memperoleh remisi,” kata Bambang.
Bambang menerangkan proses pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon. Pihaknya menerapkan protokol kesehatan saat proses pemberian remisi kepada tiga narapidana.
Bambang menambahkan total narapidana yang ada di Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon sebanyak 650 orang. Sebelumnya, pada Idulfitri tahun ini Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon memberikan remisi kepada 300 narapidana.
(mud/mud)