Tidak Tahu Bikin Ketua PDIP Pangkep Terlepas Jerat Pidana Film Biru

Pangkep

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus film biru atau film porno Ketua DPC PDIP Pangkep, Abd Rasyid. Namun, Abd Rasyid selaku pemeran, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Pangkep hanya menjadikan tersangka, perempuan dalam video tersebut, yaitu M (38), dan anggota dewan berinisial SAR (28). M merekam adegan tersebut diam-diam atas perintah dari SAR.

“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong, Rabu (30/12/2020).

Istri Abd Rasyid pun tidak mempermasalahkan tindakan suaminya. Dia, tidak melaporkan dugaan perzinahan oleh suaminya.

“Istrinya tidak keberatan dan tidak melapor juga. Hanya dua tersangka, yakni Mega (pemeran wanita) dan Sultan (anggota DPRD),” kata Anita.

Anita menyebut Abd Rasyid tidak tahu M merekam adegan ranjang tersebut. Sehingga, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“HR (Abd Rasyid) ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” lanjutnya.

Menurut Anita, kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat tersangka video syur dari artis Gisella Anastasia. Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus Abd Rasyid tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.

“Ini kan delik aduan ya, nah sementara kasus HR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” imbuhnya

Terima kasih telah membaca artikel

Tidak Tahu Bikin Ketua PDIP Pangkep Terlepas Jerat Pidana Film Biru