Shopee Affiliates Program

TGIPF: PSSI Tak Merasa Punya Tanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

TGIPF: PSSI Tak Merasa Punya Tanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak merasa memiliki tanggung jawab atas kerusuhan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya. Menurut PSSI, insiden yang terjadi dalam laga merupakan tanggung jawab panitia pelaksana (panpel).

“Iya (mengaku tidak bersalah). Dia (PSSI) menyampaikan, pertama kali hadir (di Kemenko Polhukam) dia menyampaikan Pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang menyatakan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggungjawab terhadap kasus yang terjadi, semua menjadi tanggungjawab Panpel,” kata anggota TGIPF Akmal Marhali kepada wartawan, di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022).

“Itu yang digunakan sebagai alat defense PSSI terhadap kasus tragedi Kanjuruhan dan merasa itu adalah tanggungjawab Panpelnya,” sambungnya.


Dilansir detiksport, PSSI punya regulasi mengenai keselamatan dan keamanan penyelenggaraan sepakbola. Federasi tak bertanggungjawab dalam aturan itu jika terjadi insiden dalam laga.

Setidaknya ada dua pedoman regulasi yang diterbitkan PSSI dan berpotensi menyelamatkan federasi dalam ancaman kasus hukum. Dalam ‘Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021’ dan ‘Regulasi Stadion 2021’ terbitan PSSI, tak ada kewajiban tanggung jawab dari federasi apabila terjadi insiden.

Dalam ‘Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021’ diatur tentang tanggung jawab keselamatan dan keamanan. Semua tanggung jawab dibebankan kepada pihak Panpel (Panitia Pelaksana) pertandingan.

Ketentuan Umum, Pasal 3 tentang tanggung jawab di regulasi itu berbunyi:

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan

e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:

a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;

b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;

c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan

d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

(dek/dek)

Terima kasih telah membaca artikel

TGIPF: PSSI Tak Merasa Punya Tanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan