
Terungkap Kode ‘Tembak’ Duo Jambret Saat Rampas HP di CFD Sudirman

Jakarta –
Duo jambret, HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) merampas ponsel remaja 14 tahun saat car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat. Tersangka Uus sempat memberikan kode ‘tembak’ kepada Jeding sebelum merampas ponsel korban.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka terlebih dahulu mencari mangsanya di sekitar area CFD. Dengan menggunakan sepeda motornya, mereka berkeliling menyasar masyarakat yang memainkan ponselnya sembari berolahraga.
“Pelaku HAN dan MR melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan degan mencari sasaran korban yang sedang menggunakan handphone di jalan. Di antaranya korban yang sedang melaksanakan olahraga pagi pada saat diberlakukan CFD,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat lengah, pelaku melancarkan aksinya merebut ponsel korban. Wira menyebut ada kode ‘tembak’ saat pelaku melancarkan aksinya tersebut.
“HAN alias Uus berbicara dengan bahasa ‘Pak depan tuh Pak orangnya’ sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa ‘Pak tembak Pak’. Kemudian MR alias Jeding melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan membawa kabur ponsel korban. Saat itulah aksi mereka sempat terpotret oleh fotografer yang akhirnya viral di media sosial.
Polisi kemudian menangkap keduanya. Satu tersangka tertangkap 24 jam setelah kejadian, sedangkan tersangka lainnya yaitu Jeding ditangkap pada Senin (1/7) di Sukabumi, Jawa Barat.
Terancam 9 Tahun Bui
Duo jambret viral di car free day (CFD) Sudirman, Jakarta, ditangkap polisi. Keduanya, pria inisial U dan MR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” ujarnya.
(wnv/mea)
Terungkap Kode ‘Tembak’ Duo Jambret Saat Rampas HP di CFD Sudirman
