Tersangka Pemberi Suap Kasus Korupsi Bansos Corona Segera Diadili

Jakarta –
KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya akan segera disidang.
“Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Ali menyebut penahanan Harry dan Ardian beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana serta penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin sidang.
“Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Harry dan Ardian akan didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka saat itu.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
(fas/zap)