Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Segera Disidang

Jakarta

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus mafia tanah ibu dari Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka atas nama Erlina Dwi Kurniawati akan segera disidangkan.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati,” kata Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo, dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).

Tim jaksa peneliti telah menetapkan berkas tersangka lengkap (P21). Nantinya, dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 22 April 2019, di mana Erlina telah membuat akta jual beli yang menerangkan seolah-olah jual beli rumah milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, itu sesuai sertipikat hak milik. Nurcahyo menyebut jual beli rumah itu tanpa sepengetahuan ibu Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan.

“Telah membuat akta jual beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 yang menerangkan seolah-olah ada jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 RT 003/014 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2614/Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal antara Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual dan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan,” ungkapnya.

Nurcahyo menyebut berdasarkan akta jual beli nomor 103 Tahun 2019 tertanggal 22 April 2019, maka pada tanggal 2 Mei 2019 Sertipikat Hak Milik No. 2614/Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal beralih nama. Dia menyebut akta itu berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual menjadi atas nama Vanda Gusti Andayani.

“Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10.000.000.000 (miliar), tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal,” ucapnya.

Nurcahyo menyebut uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus ditransfer ke Rekening Zurni Hasyim Djalal seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1.900.000.000 (miliar). Tak hanya itu, sisa uangnya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, dan beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda.

(whn/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Segera Disidang