Tersangka Illegal Logging di Kalteng Terancam 15 Tahun Bui-Denda Rp 15 M

Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan pria berinisial RSP pemilik perusahaan UD Karya Abadi sebagai tersangka kasus dugaan penebangan hutan secara liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng). RSP terancam hukuman 15 tahun penjara (bui) hingga denda Rp 15 miliar (M).
“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (penjara), denda minimal Rp 5 Miliar, maksimal Rp 15 Miliar,” kata Kasubdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Kurniadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Kurniadi mengatakan RSP dijerat dengan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. RSP diketahui sebagai penanggung jawab perusahaan yang melakukan illegal logging.
“Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan penyidikan dengan pasal 12 UU no 18 tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan dan pasal 83 dan pasal 109 dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha perkara illegal logging harus ditindak. Yang bertanggung jawab maupun perangkat di bawahnya,” terangnya.
Kurniadi menuturkan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kata Kurniadi kemudian menaikan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
“Bahwa kita menerima info dari masyarakat pada bulan Oktober kemudian tanggal 13 November 2020 kita tetapkan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor 0645,” tuturnya.