Terdakwa Kasus 4 Kg Sabu di Palembang Kabur, Persidangan Ditunda Sementara

Palembang –
Terdakwa kasus peredaran 4 kg sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Joko Zulkarnain, kabur saat izin perawatan. Kini persidangan atas kasusnya ditunda sementara.
“Kalau untuk kasus perkara atas nama Joko Zulkarnain kita tunda sementara sampai terdakwa ketemu atau istilahnya di pengadilan itu turnder,” kata Pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanafiah kepada wartawan, Kamis (18/2/2020).
Dalam keterangannya, Abu menegaskan walaupun persidangan terdakwa Joko ditunda sementara, namun untuk kelima terdakwa lainnya persidangan tetap berlanjut.
“Untuk kelima terdakwa lainnya tetap berjalan seperti biasa, karena jika ditunda, kita tidak tau kapan ketemunya terdakwa Joko tersebut. Jadi yang ditunda hanya terdakwa Joko saja,” jelas Abu.
Sedangkan, untuk persidangan kelima terdakwa lain yang ditunda dua minggu ini, sambung Abu, penundaan tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kaburnya terdakwa Joko.
“Tidak ada kaitannya. Ditunda itu mungkin karena tuntutan belum selesai dan lain sebagainya,” tegas Abu.
Abu menilai seharusnya Joko tidak perlu kabur. Hal ini dikarenakan pada saat persidangan hak asasi tidak bersalah masih diberikan.
“Harusnya jangan kabur, malah kalau kabur bisa jadi hukumannya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat putusan nanti, karena kan masih ada azas praduga tidak bersalah,” terangnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau agar terdakwa Joko segera menyerahkan diri sebelum menyesal nantinya.
“Untuk terdakwa Joko pulanglah. Pertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan itu akan lebih baik,” tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa Joko Zulkarnain yang ditangkap bersama anggota dewan itu kabur saat izin perawatan. Pria yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Palembang itu, ditangkap Tim Gabungan BNN beberapa waktu lalu. Ia disebut merupakan salah satu dari enam terdakwa kepemilikan narkoba oleh mantan anggota DPRD Doni Cs. Ia semestinya saat ini menjalani proses persidangan.
“Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
(dwia/dwia)