
Terbitkan Sprindik Kasus Asabri, Kejagung Duga Investasi Rp 23 T Bermasalah

Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT Asabri ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Leonard menyebut PT Asabri pada tahun 2012 sampai 2019 melakukan investasi saham Rp 10 triliun dan reksadana Rp 13 triliun. Namun investasi itu disebut Leonard diduga menyalahi ketentuan.
“Bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Leonard.
“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.
Sprindik itu diteken Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Setelah ini jaksa akan memanggil saksi-saksi untuk keperluan penyidikan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Asabri ke Kejagung. Alasannya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya.
“Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Selasa (22/12/2020).
Di sisi lain Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada kesamaan antara kasus Asabri dan Jiwasraya. Burhanuddin menyebut dugaan calon tersangka di kasus Asabri ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya.
“Dugaan calon tersangka dulu ya, calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani, karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
(dhn/tor)
Terbitkan Sprindik Kasus Asabri, Kejagung Duga Investasi Rp 23 T Bermasalah
