Terbaru! Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

Jakarta

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh wilayah RI saat ini menerapkan PPKM level 1.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.

Kedua aturan itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (1/8/2022). Dalam Inmendagri itu tertuang aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1. Berikut aturan lengkapnya:


1. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Mengenai aturan pembelajaran ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

Dalam Inmendagri ini juga mengatur bahwa supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.

5. Aturan Mal

– Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Aturan Bioskop

– Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
– Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
– Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Terima kasih telah membaca artikel

Terbaru! Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia