Terancam UU Pornografi, Pelaku Teror Alat Kelamin Pasuruan Akan Dicek Kejiwaan

Pasuruan –
BSR (38), tersangka teror alat kelamin yang meresahkan pengguna jalan raya terancam hukuman berat. Warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang disangka melanggar UU Pornografi.
“Peristiwa yang menodai norma kehidupan, tersangka melakukan penyimpangan, yang dari sejak tahun 2017 sudah melakukan aksinya dengan cara mempertontonkan kemaluannya di depan umum kepada orang yang dia target. Tersangka kita sangkakan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (18/2/2021).
Meski proses hukum dijalankan, polisi juga mempertimbangkan memeriksa kejiwaan pria pamer alat kelamin. Polisi berkoordinasi dengan psikiater di salah satu rumah sakit di Malang.
“Sambil proses hukum, komunikasi dan koordinasi kita lakukan dengan ahli kejiwaan, psikolog di rumah sakit di Malang. Hari ini kita jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan psikologis karena ada kecenderungan kelainan secara psikologis,” jelas Rofiq.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi sejak 2017 di berbagai daerah yakni Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Pasuruan serta Kabupaten dan Kota Probolinggo. Korban tersangka diduga banyak namun tak menyuarakan atau melapor.
Modus tersangka saat beraksi di jalan raya dengan mendekati pengendara motor perempuan. Setelah jarak dengan sasaran dekat, ia meneriakinya agar diperhatikan sembari membuka resleting celananya. Saat pamer hingga memainkan kelamin di depan orang, ia mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri. Hasrat seksualnya tersalurkan.
Sebelumnya, sebuah video aksi teror alat kelamin di jalan raya viral di media sosial. Video berdurasi 29 detik itu menampilkan pria pengendara motor yang memamerkan alat kelamin pada pengendara motor lain.
Video viral itu direkam korban DR (24), warga Kota Pasuruan pada Minggu (14/2) dan diunggah ke media sosial sehari kemudian. Perempuan yang berprofesi sebagai guru di pesantren itu sudah jengah 3 kali mengalami teror kelamin yang dilakukan orang sama.
Korban mengunggah video dengan maksud agar peneror itu ditindak. Setelah video viral dan pemberitaan ramai, polisi turun tangan mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan dipermudah berkat plat nomor motor tersangka yang dicatat korban.
(fat/fat)