Terancam Bubar, Komisioner KPPAA Minta Solusi dari DPR Aceh

Aceh –
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menggelar pertemuan dengan Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menjelang masa akhir jabatan. Mereka berharap lembaga pengawasan anak tetap eksis di Tanah Rencong.
Pertemuan tertutup digelar di ruang Dahlan di DPR Aceh, Kamis (20/1/2022). Dalam pertemuan itu, komisioner KPPAA juga menyerahkan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini.
Ketua KPPAA Muhammad AR mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas banyak hal dan Dahlan berjanji bakal duduk dengan Komisi V dan DP3A untuk membicarakan masalah tersebut. Pihak legislatif disebut akan berusaha mencari solusi terkait pengawasan terhadap anak.
“Mereka akan membicarakan bagaimana solusi tentang kalau ini anak dianggap bagian terpenting yang harus kita selamatkan maka nanti merek akan mengambil solusi,” kata Muhammad kepada wartawan.
“Artinya ini akan ada tindaklanjut walaupun KPPAA tidak ada lagi, tapi harus ada solusi bagaimana anak ini bisa eksis dan bisa mendapatkan hak yang sangat pantas,” lanjut Muhammad.
Dia mengatakan, KPPAA selaku lembaga pengawasan selama ini banyak menangani kasus perebutan anak. Mereka melakukan mediasi untuk memutuskan siapa yang berhak mengasuh anak.
“Mayoritas kita tangani kasus perceraian, bila orangtua cerai, anak jadi masalah atau perebutan anak. Kasus anak sangat meningkat, ini kita sekarang apakah hanya KPPAA atau siapapun mungkin lembaga yang kira peduli kepada anak harus dilestarikan dan didukung,” ujarnya.
Muhammad mengaku tidak yakin KPPAA bakal dibubarkan karena masalah anggaran. Menurutnya, anggaran di Aceh sangat banyak bahkan terjadi Silpa setiap tahun.
“Tapi ada persoalan lain,” beber Muhammad.
Sebelumnya, kepengurusan komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) periode 2017-2022 akan berakhir akhir Januari mendatang. Hingga kini belum ada tanda-tanda seleksi kepengurusan baru.
“Berdasarkan SK, KPPAA berakhir pada akhir Januari 2022. Berdasarkan pelantikan, berakhir pada akhir Februari 2022,” kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (19/1/2022).
Firdaus mengatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh tidak bersedia melakukan pemilihan kepengurusan komisioner baru karena sejumlah alasan. Pertama, berdasarkan hasil kajian internal DP3A, tugas dan fungsi KPPAA dianggap sama dengan UPTD PPA.
Alasan kedua, kata Firdaus, Pemerintah Aceh tidak cukup mengalokasikan dana ke DP3A. Dinas tersebut memutuskan dana untuk KPPAA tidak dialokasikan.
“Hasilnya untuk tahun 2022, tidak ada dana untuk KPPAA. Tidak ada dana, berarti tidak ada seleksi komisioner baru. Karena tak ada biaya untuk KPPAA mulai tahun 2022, tak ada biaya untuk Komisioner, untuk operasional dan lain-lain,” ujar Firdaus.
(agse/mud)