Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Terkait Keterangan Palsu Kasus BTS

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.

“Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi mengatakan Kejagung punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kamipunya1x24jam,” ucapnya.

Pantauan detikcom, Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (19/9). Walbertus tampak dihampiri personel Kejaksaan Agung.

Jaksa kemudian membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus. Walbertus langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

(haf/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Terkait Keterangan Palsu Kasus BTS