Tembak Warga Pakai Senapan Angin Gegara Sawit, Pria di Sumut Ditangkap

Deli Serdang

Seorang pria berinisial MAG ditangkap pihak kepolisian. MAG diciduk lantaran menembak warga inisial RS pakai senapan angin gegara sengketa lahan sawit.

“Petugas Jatanras Ditreskrimum dan Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, saat pers rilis, Jumat (29/1/2022).

Hadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 siang di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Korbannya adalah RS warga Desa Keterampilan, Pancur Batu sementara tersangka inisal MAG dengan alamat yang sama.

Awalnya, kasus ini terjadi dari adanya sengketa atau klaim lahan sawit yang luasnya sekitar satu hektare antara korban dan pelaku. Keduanya saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Pada saat kejadian, korban sedang memanen sawit atas suruhan MP yang mengkalim bahwa lahan itu miliknya.

“Kemudian, MAG itu pun juga sama, dia mengklaim. Karena sudah hampir setahun RS disuruh terang-terangan oleh MP untuk mengambil buah sawit. Jadi terang-terangan itulah yang kemudian memicu kemarahan dari tersangka MAG,” sebut Hadi.

“Kemudian dia mengambil senapan angin dan menembakkan ke arah udara tiga kali kemudian langsung mengarahkan ke bagian tubuh korban, yang mengenai punggung sebelah kanan sebanyak satu butir,” tambah Hadi.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pada Kamis (27/1) di salah satu rumah pada perumahan di Namorambe.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1.

Simak pengakuan pelaku di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Tembak Warga Pakai Senapan Angin Gegara Sawit, Pria di Sumut Ditangkap