Telanjur Teken Kepgub PPKM Level 3, Anies Akan Ubah Aturan PPKM saat Nataru

Jakarta

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021 yang sudah diterbitkan.

“Ketika Pemprov mengeluarkan Pergub (Kepgub) terkait dengan PPKM, maka Pergub (Kepgub) merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri. Nah, kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Itu kalau tidak salah ditandatangani tanggal 2 atau 4 Desember,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/12/2021).

“Kenapa kita siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha, bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi Mendagri,” lanjutnya.

Kepgub PPKM Level yang telanjur diterbitkan Anies itu tertuang dalam nomor 1430 yang diteken 2 Desember 2021 dan berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kepgub tersebut dirilis Pemprov DKI Selasa (7/12) setelah pemerintah mengumumkan pembatalan penerapan PPKM level 3 serentak.

Anies mengatakan revisi Kepgub baru akan merujuk dan menyesuaikan dengan aturan terbaru Inmendagri. Kepgub baru soal penyesuaian di libur Natal dan Tahun Baru akan dikeluarkan setelah ada Inmendagri baru.

“Jadi begitu keluar instruksi Mendagri, maka kita akan melakukan pembuatan Pergub (Kepgub) baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga. Begitu keluar instruksi Mendagrinya, maka akan kita keluarkan lagi ya,” ujarnya.

Lebih lanjut Anies mengatakan setiap peraturan yang dibuat harus berdasarkan aturan.

“Karena kan kita bikin aturan harus mendasar pada peraturan juga, kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers, mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu instruksi Mendagrinya baru keluar maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu. Anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang memasuki kawasan tempat wisata dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Penyesuaian lainnya berkaitan dengan kegiatan ibadah di Gereja maupun tempat ibadah saat Nataru sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan ibadah di Gereja dan atau secara daring
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk melakukan skrining pada saat masuk dan keluar dari gereja dan hanya petugas dan pengguna tempat ibadah yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
3. Menerapkan prokes secara lebih ketat.

Di samping itu, Pemprov DKI memperkenankan kantor sektor nonesensial dengan kapasitas 25%. Supermarket, pasar, mal dan bioskop kapasitasnya dibatasi menjadi 50%. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan wajib ditutup selama periode ini.

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum serta sarana olahraga ditutup sementara selama libur Nataru. Transportasi umum diperkenankan beroperasional dengan kapasitas penumpang 50%.

Namun, lantaran Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru nanti, Pemprov DKI akan melakukan penyesuaian ulang. Secara terpisah, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan sejauh ini Kepgub DKI mengikuti aturan Pusat yakni Inmendagri 62 Tahun 2021.

“Apabila ada perubahan terkait Instruksi Mendagri tersebut maka mandatori semua regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan PPKM di setiap daerah akan mengikuti Instruksi Mendagri dimaksud. Pemda ikut kebijakan Pusat,” kata Sigit.

(dek/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Telanjur Teken Kepgub PPKM Level 3, Anies Akan Ubah Aturan PPKM saat Nataru