Teganya Pedofil di Singapura Perkosa 3 Putri 14 Tahun Lamanya

Singapura –
Seorang pria berusia 55 tahun dijatuhi hukuman penjara 33 tahun atas kasus pedofilia terhadap 3 putri kandungnya sendiri. Ia didakwa oleh pengadilan Singapura atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ketiga putrinya selama 14 tahun lamanya.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (9/3/2021) pria yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas putri-putrinya, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pemerkosaan dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh pada putri bungsunya. Delapan dakwaan lainnya juga ikut dipertimbangkan pengadilan.
Pria itu disebut menyalahgunakan posisinya dan sangat melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya, memperkosa korban yang rentan, membuat putrinya berisiko hamil dan tertular penyakit menular seksual.
“Pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini hanya bisa digambarkan sebagai sesuatu yang mengerikan,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamed Faizal dan Norine Tan.
“Dapat dimengerti bahwa dua putrinya sekarang menderita luka psikologis permanen akibat tindakan semacam itu. Akan adil untuk mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu yang terburuk dari jenisnya jika berkaitan dengan pelanggaran seksual,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut setidaknya 35 tahun empat bulan penjara, dan menyebut kasus itu sebagai tindakan “mengerikan dan berlarut-larut” dengan “serangkaian tindakan kotor”.
Diketahui pelaku pelecehan itu adalah petugas kebersihan di Singapura. Ia menikahi istrinya pada tahun 1993 dan memiliki tiga anak perempuan – sekarang berumur 13, 22 dan 26 tahun – dan seorang putra berusia 17 tahun.
Perilaku kejinya itu mulai terungkap setelah putri bungsunya, yang juga hampir menjadi korban pemerkosaan, melaporkan tindakan ayahnya kepada gurunya di sekolah. Gurunya kemudian merekomendasikannya untuk melapor ke polisi.
Setelah ditahan, pria itu akhirnya menjalani observasi dan evaluasi psikiatri. Dia didiagnosis oleh Institut Kesehatan Mental (IMH) menderita pedofilia mengingat tindakan seksualnya yang berulang terhadap ketiga putrinya. Dia juga memiliki risiko tinggi untuk melakukan pelanggaran seksual.
Menurut laporan IMH, putri sulungnya menderita gangguan stres pasca-trauma (PTSD) sebagai akibat pemerkosaan dan memendam pikiran untuk bunuh diri selama penyerangan.