Tega Nian Dukun Beranak Jual Bayi Rp 50 Ribu di Sulawesi Utara

Manado

Seorang dukun beranak di Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi usai terlibat perdagangan anak. Tega nian, dukun perempuan itu menjual bayi pasiennya seharga Rp 50 ribu.

Aksi ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat sekitar soal adanya jual beli bayi. Polisi pun bertindak cepat dengan langsung meringkus FM (38).

Motif Jual Bayi

Polisi membongkar motif pelaku menjual bayi. Dukun tersebut menjual bayi pasiennya yang tak bisa membayar dukun bersalin.

“Dijual oleh tersangka FM alias Cici karena korban tidak mampu membayar biaya persalinan dari korban dalam hal ini orang tua bayi korban,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Pada beberapa kasus, pasien juga secara ikhlas memberikan bayinya kepada dukun karena hasil dari di luar nikah. “Apalagi kita ketahui korban ini adalah melakukan hasil hubungan yang kita anggap tidak sah, dan ini ketika dibebankan kepada korban dan merasa keberatan,” kuncinya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Tega Nian Dukun Beranak Jual Bayi Rp 50 Ribu di Sulawesi Utara