Tas Balenciaga Milik Eks Bupati Sri Wahyumi yang Dilelang KPK Laku Rp 15 Juta

Jakarta

KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melakukan pelelangan barang rampasan dari terpidana eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang rampasan tersebut yakni tas merek Balenciaga yang laku seharga Rp 15 juta.

Tas milik Sri Wahyumi itu sebelumnya dilelang KPK seharga Rp 14,8 juta. Akhirnya tas merek Balenciaga itu telah selesai dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

“Dari dua objek lelang, laku terjual yaitu 1 tas wanita merek ‘Balenciaga’ warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp 15.000.000 dari harga penawaran awal Rp 14.803.000,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, Ipi juga mengatakan KPK melelang barang rampasan lain dari Sri Wahyumi, yakni satu set anting emas putih bermata berlian yang akan dilelang kembali. Anting emas putih tersebut akan dilelang seharga Rp 28,6 juta.

“Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Selain itu, pada Selasa 6 Juli 2021,” kata Ipi.

Tas Merek Belenciaga Milik Eks Bupati Sri Wahyumi (Dok.istimewa/KPK)

Sementara itu, KPK juga telah melakukan pelelangan dari barang rampasan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias Haji Buyung. Barang rampasan itu adalah satu unit mobil Suzuki tipe APV dan laku dengan harga Rp 71 juta.

Pelelangan barang rampasan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana H Kharruddin Syah Alias H Buyung.

“Barang lelang berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki tipe GC415-APV DLX atas nama ERNI ARIYANTI. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71.000.000 dari harga penawaran awal Rp58.325.000,” katanya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan pelelangan ini merupakan barang milik pelaku yang telah disita secara sah. Hal ini juga merupakan bentuk aset recovery dari tindakan korupsi.

“Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” katanya.

Diketahui, Sri Wahyumi dicokok KPK setelah bebas dari penjara. Emosi mantan Bupati Kepulauan Talaud itu meluap-luap tatkala ditangkap lagi.

Awalnya, Sri Wahyumi dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 April 2019. Sri Wahyumi kala itu diduga ‘main mata’ dengan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Demi barang mewah, Sri Wahyumi disebut KPK memperjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya kepada si pengusaha.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Tas Balenciaga Milik Eks Bupati Sri Wahyumi yang Dilelang KPK Laku Rp 15 Juta