Tangkap Kurir Narkoba di Sumsel, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 600 Juta

Muratara

MN (28), pria asal Riau, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 1 kg sabu di Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel). Kepada polisi, MN mengaku diupah Rp 5 juta untuk menjadi kurir narkoba.

“Kita menangkap seorang kurir sabu asal Riau karena memiliki 1 kilogram sabu yang siap dia edarkan di Muratara,” kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Dia menuturkan nilai sabu jika dirupiahkan mencapai Rp 600 juta. “Jika dirupiahkan sabu itu senilai Rp 600 juta,” sambung Eko.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Moris Widhi Harto menerangkan ini bukan pertama kali MN menjadi kurir narkoba. Menurut keterangan MN, ungkap Moris, dirinya pernah sekali mengantarkan sabu dan lolos pantauan aparat.

“Tersangka MN ini nekat jadi kurir karena mengaku tergiur di upah Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar. Karena pernah lolos di aksi pertama, jadi dia coba lagi melakukan aksi kedua dan kita tangkap,” kata Moris kepada detikcom.

Moris menerangkan penangkapan MN bermula dari informasi warga soal peredaran narkoba lintas provinsi. Polisi kemudian melakukan penyamaran.

“Dari informasi tersebut, kita pun melakukan undercover buy dengan menyamar menjadi pembeli sabu, terhadap seseorang berinisial IW (DPO),” ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Tangkap Kurir Narkoba di Sumsel, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 600 Juta