Tak Sampai Sebulan Dalton Tanonaka di Dalam Kurungan

Jakarta

Kabar mengejutkan datang dari mantan pembawa berita di salah satu TV swasta nasional, Dalton Ichiro Tanonaka. Kali ini adalah soal bebasnya Dalton dari penjara usai dijebloskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Dalton dibui sejak 8 Oktober lalu, setelah dua tahun berstatus buronan Kejagung terkait kasus penipuan kepada rekan bisnisnya dengan nilai kerugian USD 500 ribu atau lebih dari Rp 7 miliar. Teranyar, Danton dibebaskan dari masa hukumannya.

“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. “Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ucap Andi Samsan Nganro.

Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Vonis itu diketok pada 27 Oktober 2020.

“Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak,” pungkas Andi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku belum menerima surat putusan PK Dalton. “Kami belum terima putusan peninjauan kembalinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso melalui pesan singkat.

Simak penjelasan mengenai kasus Dalton Ichiro Tanonaka di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Tak Sampai Sebulan Dalton Tanonaka di Dalam Kurungan