Tak Hanya JIS-BIS, Bangunan Pemerintah-Swasta Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Jakarta –
Jakarta International Stadium (JIS) dan Banten International Stadium (BIS) disorot karena penamaannya menggunakan bahasa asing. Selain bangunan pemerintah, ternyata bangunan milik swasta juga wajib menggunakan nama bahasa Indonesia.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memberikan klarifikasi terkait penamaan JIS dan BIS. Karena beredar tafsir lain di masyarakat seolah hanya bangunan pemerintah yang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Padahal bangunan swasta juga punya kewajiban serupa.
“Hakikatnya, semua bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta, memiliki kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia, kecuali nama bangunan yang berbadan hukum asing,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Endang Aminuddin Aziz, dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Dia mengatakan bangunan milik orang asing yang berbadan hukum Indonesia juga tetap wajib menggunakan bahasa Indonesia. Menurutnya, hal itu diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Bahasa Kemdikbudristek Endang Aminudin Aziz (Sumber: Situs Badan Bahasa Kemdikbudristek)
|
Aturan itu termaktub dalam Pasal 36 ayat (3) UU N0. 24 Tahun 2009 dan Pasal 33 Perpres 63 Tahun 2019. Berikut bunyinya:
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
“Itu berarti bahwa semua jenis bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib diberi nama dalam bahasa Indonesia. Namun, UU dan perpres ini memberi peluang untuk penamaan dalam bahasa daerah atau bahasa asing untuk bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” ungkapnya.
Aminuddin menjelaskan fenomena penamaan bangunan dengan bahasa asing sudah lama terjadi. Dia mengatakan ada ribuan bangunan di Indonesia yang menggunakan bahasa asing.
“Bahkan, pada tahun 1995, pemerintah telah melakukan penurunan dan penggantian papan nama bangunan berbahasa asing di seluruh Indonesia. Namun, setelah era reformasi, nama-nama itu banyak yang kembali ke bahasa asing,” jelasnya.
Persoalan Martabat Bahasa Indonesia
Penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama bangunan juga terkait dengan nasionalisme dan martabat bahasa nasional. Aminuddin mengatakan dalam bahasa Indonesia terkandung perjuangan, persatuan, hingga identitas bangsa.
Badan Bahasa mengajak para pemilik ruang publik, pemerintah dan swasta, untuk kembali memartabatkan bahasa negara kita melalui penamaan bangunan-bangunan dalam bahasa Indonesia,” ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.