Shopee Affiliates Program

Tak Cukup Bukti, Penanganan Kasus Kades di Pasuruan Diduga Zina Dihentikan

Pasuruan

Penanganan kasus dugaan perzinaan antara kades perempuan dan perangkat desa di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dihentikan. Polisi tidak menemukan bukti yang cukup soal pidana perzinaan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak cukup bukti dan unsur pasal yang dijeratkan tidak terpenuhi,” kata Kapolsek Nguling AKP Zudianto, Senin (8/11/2021).

Zudi menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan cermat dan berhati-hati. Selain menggabungkan keterangan para saksi, pihaknya melakukan visum alat vital kedua terlapor. Juga melakukan uji laboratorium barang bukti yang diamankan di lokasi penggerebekan.

“Hasil labfor Polda Jatim terkait barang bukti sprei dan sarung yang diduga dibuat perzinaan tidak ditemukan ceceran seperma. Tidak ada bukti ada hubungan seksual,” terang Zudi.

Pihaknya juga meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang. Menurut ahli perbuatan tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.

“Kami sudah sampaikan perkembangan kasus pada pelapor,” pungkas Zudi.

Untuk diketahui, kades perempuan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, RK (38) digerebek suaminya, EM, saat berdua bersama SL (35) dalam kamar rumah temannya yang terletak di desa tetangga, Minggu (21/3/2021) pukul 08.30 WIB. RK kabur, sedangkan SL babak belur dihajar suami RK dan warga. EM melaporkan RK atas tuduhan melakukan perzinaan dengan SL ke polisi, Rabu (24/3).

(sun/bdh)

Terima kasih telah membaca artikel

Tak Cukup Bukti, Penanganan Kasus Kades di Pasuruan Diduga Zina Dihentikan