Tak Bisa Dapet Sertifikat Halal, Pedagang Hot Dog Gugat Perppu Ciptaker


Jakarta –
Seorang pedagang burger hot dog, Raga Felix menggugat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkal masalahnya karena Raga Felix tidak dapat mendaftarkan sertifikat halal untuk produk hot dognya.
“Permohonan Pemohon tercatat dalam registrasi penerimaan permohonan nomor APPP/Nomor : 2122/PAN-PUU.MK/2023,” demikian lansir website MK, Rabu (1/2/2023).
Raga Felix melihat kebijakan standart halal mensyaratkan produk yang hendak mendapatkan sertifikat halal tidak boleh menggunakan nama yang mengarahkan kepada produk yang haram.
“Ternyata kata hot dog termasuk nama yang tidak dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal,”” urainya.
Menurut Pemohon sulit mencari padanan kata yang tepat mengganti kata hot dog karena masyarakat sudah mengetahui secara umum dengan nama hotdog.
“Sulitnya mencari padanan kata yang tepat sama sulitnya seperti mencari padanan kata ketoprak ke dalam bahasa Inggris,” ujarnya.
Menurut Raga Felix, kata hot dog tidak harus dimaknai secara harfiah sebagai “anjing panas”, karena “dog” yang dimaksud sebenarnya adalah sosis. Di KBBI, hot dog artinya ‘roti berbentuk bulat panjang, diisi sosis goreng, dihidangkan dengan sayuran (seperti selada) dan saus tomat’.
“Bahkan masyarakat barat menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan kesayangan, maka adalah aneh jika hotdog dimaknai secara harfiah sebagai makanan dari “anjing panas”,” urainya.
Bagi Pemohon UU JPH maupun Perppu Cipta Kerja bermasalah karena tidak ada upaya hukum apapun terhadap fatwa halal. Melalui Perppu Cipta Kerja kewenangan lembaga fatwa didesentralisasi ke daerah-daerah dan Komite Fatwa Produk Halal bentukan Pemerintah, hal ini berimplikasi pada mungkin saja akan terdapat perbedaan penafsiran soal halal/haram terhadap suatu kata/nama produk. Tanpa adanya upaya hukum apapun bagi pemohon sertifikat halal akan menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaan jaminan produk halal. Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar diberikan langkah upaya hukum terhadap fatwa halal melalui Pengadilan Agama.
“Sehingga terdapat mekanisme yang fair dan terbuka untuk mendapatkan sertifikat halal,” pungkasnya
(asp/zap)