Tak Ada Lagi Bioskop-Gym, Ini Beda SK Kegiatan yang Diizinkan Pemprov DKI

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan 13 kegiatan untuk buka kembali saat masa PSBB transisi. Diizinkannya 13 kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

SK bernomor 2976 itu awalnya mengizinkan 23 kegiatan/tempat untuk beroperasi kembali. Namun Disparekraf memutuskan untuk merevisi kembali SK tersebut dan memangkasnya menjadi 13 kegiatan.

“Ada beberapa jenis kegiatan yang perlu ditangguhkan untuk sementara waktu, maka dengan demikian perlu adanya perubahan dalam lampiran SK tersebut,” kata Kabid Industri dan Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).

“Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan kita bersama dan tentunya kita harus mendukung secara penuh,” lanjutnya.

Dalam SK yang belum direvisi, tertulis bahwa bioskop, tempat olahraga seperti gym dan akad nikah di dalam gedung dibuka kembali. Sementara dalam SK yang sudah direvisi, bioskop, gym, serta akad nikah di dalam gedung batal diziinkan buka.

Dalam SK yang sudah direvisi, Pemprov DKI mengizinkan hotel, tempat perawatan rambut hingga tempat meeting dan workshop buka kembali. Selin itu corporate event, kegiatan produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka juga diizinkan buka kembali dengan syarat kapasitas orang/pengunjung dibatasi 50% dari batas maksimal.

Berikut 23 kegiatan yang diizinkan buka kembali saat PSBB transisi berdasarkan SK yang sebelum direvisi:

Terima kasih telah membaca artikel

Tak Ada Lagi Bioskop-Gym, Ini Beda SK Kegiatan yang Diizinkan Pemprov DKI