Tahun Ini, Calon Siswa Luar DKI Tak Bisa Daftar Sekolah Negeri di Jakarta

Jakarta

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 telah dibuka. Namun, bagi calon siswa baru dari luar ibu kota tak bisa mendaftar di sekolah negeri tahun ini. Apa alasannya?

“Pada PPDB tahun 2021 tidak ada jalur luar DKI, bahasanya itu. Kita kan jalurnya ada empat, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur perpindahan ortu dan anak guru,” ujar Ketua Panitia PPDB DKI, Slamet, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Slamet menuturkan, tidak adanya jalur luar DKI ini karena daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota sangat terbatas dan belum dapat menampung CPDB warga DKI. Sehingga untuk PPDB tahun 2021, jalur luar DKI ditiadakan.

“Mengapa tidak ada jalur luar DKI ini karena daya tampung sekolah negeri sangat terbatas di DKI dan belum dapat memenuhi kebutuhan untuk anak DKI, jadi alasannya itu. Alasannya daya tampung di DKI sekolah negeri masih belum bisa menampung warga DKI sendiri,” jelasnya.

Dengan aturan teknis yang baru itu, calon siswa dari luar DKI otomatis tidak bisa mendaftar ke sekolah-sekolah negeri di Jakarta. “Ya, nggak bisa. Memang tidak dibuka jalur luar DKI,” terangnya.

Slamet juga menerangkan soal kuota untuk jenjang SMP dan SMA tahun ini hanya 18 persen dari jalur prestasi akademik dan 5 persen jalur prestasi non akademik.

Kepala Sudin Disdik Jakarta Pusat Wilayah I itu mengatakan, perubahan teknis PPDB sudah selaras dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

“Tiap tahun kan berubah disesuaikan Permendikbudnya. Kita kan nggak boleh bertentangan dengan Permendikbud. Kalau Permendikbud itu bunyinya jalur prestasi tuh sisa kuota. Kita kasih yang 18 persen untuk prestasi akademik, 5 persen nonakademik, memang permendikbudnya ada perubahan, ikut berubah, kan tiap tahun menyesuaikan Permendikbud. Jadi bahwa Pergub 32 tahun 2021 sudah selaras dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021,” tuturnya.

Berikut jumlah kuota PPDB DKI mulai dari jenjang SD hingga SMK:

Jumlah Kuota Jenjang SD:

a. Jalur Afirmasi dengan kuota 25c/o (dua puluh lima persen).
b. Jalur Zonasi dengan kuota 73% (tujuh puluh tiga persen); dan
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).

Jumlah Kuota Jenjang SMP/SMA:

PPDB untuk jenjang SMP dan SMA terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 18% (delapan belas
persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (dua puluh lima persen)
d. Jalur Zonasi dengan kuota 50% (lima puluh persen)
e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).

Jumlah Kuota Jenjang SMK:

PPDB tahap pertama jenjang SMK terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 50% (lima puluh persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 43°/0 (empat puluh tiga persen)
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2`/o (dua persen).

(idn/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Tahun Ini, Calon Siswa Luar DKI Tak Bisa Daftar Sekolah Negeri di Jakarta