BRTI Dibubarkan, Pengamat: Semoga Presiden Meninjau Ulang Keputusannya
Jakarta, – 10 lembaga nonstruktural, termasuk didalamnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dibubarkan Presiden Joko Widodo, melalui keputusan pembubaran yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.Menangapi hal itu, Heru Sutadi Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, yang juga mantan Komisioner BRTI ini menyampaikan keberatanya atas keputusan tesebut.“Kalau BPT ma…