Pemerintah Tagih Rp 110,45 T ke 48 Obligor BLBI, Termasuk Sjamsul Nursalim

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, menurut penghitungan terakhir, piutang terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan ditagih sebesar Rp 110.454.809.645.467 atau Rp 110,45 triliun. Uang tersebut akan ditagihkan kepada 48 bank yang menerima kucuran dana segar BLBI.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menggelar rapat terkait penagihan utang BLBI dengan para menteri hingga Kapolri. Mahfud mengatakan, Sjamsul Nursalim menjadi salah satu obligor yang akan ditagih.

“Pada bulan Desember tahun 1998. Pemerintah membuat kucuran dana untuk 48 obligor. Jadi pada waktu itu. Kan ada yang sudah ditagih, ada yang sudah lunas. Nanti kita beri tahu ke masyarakat. Apakah itu masuk BDNI? Sjamsul Nursalim itu utangnya 2 macam. 1 Bank dewa Ruci kemudian ada BDNI. Nah itu akan ditagih,” kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Kamis (15/4/2021).

Mahfud menjelaskan, para obligor tersebut sebelumnya sudah memberikan berbagai jenis jaminan utang kepada pemerintah. Seperti aset properti, uang, saham hingga nostro atau rekening valuta asing.

Namun, dalam perjalanannya, banyak jaminan utang yang kemudian bermasalah. Dia mengungkapkan, setidaknya ada 12 masalah yang ditemukan.

“Problemnya ada 12. Menyerahkan daftar barang tapi belum menandatangani secara resmi. Hanya menyerahkan ini barang saya satu2nya. Nggak pernah menyerahkan secara ini dialihkan ke negara. Ada yang menyerahkan barang, ternyata barang itu digugat pihak ketiga terhadap orang yang menyerahkan itu. Sehingga jaminannya nggak bisa dipakai lagi. Kalau nggak ya jadi pidana, nipu,” papar Mahfud.

Karena itu, kata Mahfud, nantinya ada 6 bentuk tagihan yang akan ditagih kepada para obligor BLBI. Mulai dari kredit, properti hingga nostro.

“1 bentuknya kredit itu Rp 101 triliun. 2 bentuknya properti Rp 8 koma sekian triliun. Lalu ada yang bentuknya nostro, itu bank asing. Kayak rekening uang asing. Nah itukan bergerak terus jadi itungannya berubah-ubah. Ada yang berbentuk saham. Jadi ada 6 kategori,” ungkap dia.

Mahfud mengungkapkan berbagai strategi juga telah disiapkan untuk menagih aset-aset para obligor. Misalnya kerja sama dengan interpol terkait aset di luar negeri.

“Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang dilakukan pemerintah? Ya kita antar negara bisa pakai,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan alasan mengapa pemerintah baru melakukan penagihan. Simak di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Pemerintah Tagih Rp 110,45 T ke 48 Obligor BLBI, Termasuk Sjamsul Nursalim