Shopee Affiliates Program

Gula-Gula Dana Desa

Jakarta

Perhelatan Silaturahmi Nasional Desa pada 29 Maret 2022 yang lalu menimbulkan keriuhan di antara para petinggi di Indonesia. Pasalnya, hasil pertemuan tersebut memunculkan seruan para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.

Komisi II DPR merespons keras dengan meminta Mendagri memberi sanksi terhadap kepala desa yang mendukung Jokowi tiga periode, karena dianggap menabrak konstitusi. Sebaliknya, Mendagri Tito Karnavian berpendapat bahwa penyampaian aspirasi para kepala desa bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah memang tidak main-main. Hadir dalam forum yang digelar APDESI tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa jumlah dana desa yang telah disalurkan pada 2015-2022 mencapai Rp 468 triliun, terbesar sepanjang sejarah.

Layaknya pepatah ada gula ada semut, tak heran jika langkah nyata Jokowi dalam pembangunan desa disambut dengan teriakan lantang para kepala desa yang merasa puas dengan kepemimpinannya, bahkan mempersiapkan deklarasi dukungan tiga periode.

Meningkat

Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana desa dari tahun ke tahun cenderung meningkat.

Alokasi pada 2015 sebesar Rp 20 triliun, meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 46 triliun pada 2016, terus naik pada 2017 dan 2018 sebesar Rp 60 triliun, dan pada 2019 dan 2020 mencapai Rp 70 triliun. Pada 2020 rata-rata penerimaan pendapatan desa dari dana desa sekitar Rp 950 juta, dengan realisasi penyerapan rata-rata di atas 99%.

Nyatanya, keberadaan dana desa mampu memberikan kontribusi terhadap upaya penurunan tingkat kemiskinan secara nasional, khususnya di perdesaan. Penyaluran dana desa mampu menurunkan tingkat kemiskinan di perdesaan dari 13,2% pada 2015 menjadi 12,85% pada 2019 (data BPS).

Pada masa pandemi ini, sebagai kontribusi nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat terdampak secara ekonomi, anggaran dana desa sebagian diperuntukkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada keluarga yang terbebani secara ekonomi. Adapun nilai BLT Dana Desa yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulan, diberikan selama tiga bulan terhitung mulai April 2020, untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria, dan Rp 300.000 setiap bulan untuk bulan berikutnya hingga Desember 2020.

Pengelolaan

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 sampai dengan semester I – 2018 pada 80 Kabupaten, 5 kota dan 1.006 kecamatan pada 33 provinsi seluruh Indonesia menemukan adanya beberapa permasalahan utama pengelolaan dana desa, baik dalam aspek pembinaan maupun aspek pengawasan.

Pembinaan pengelolaan dana desa antara lain belum adanya regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa dan belum adanya regulasi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutakhir, dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Pembinaan juga diperlukan untuk mengevaluasi kesesuaian APB Desa dengan skala prioritas penggunaan dana desa, serta belum pemantauan terhadap tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan.

Besarnya dana desa yang harus dikelola tentu saja membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 5 modus korupsi dana desa secara umum, yaitu penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.

Baru-baru ini terjadi, Kepala Desa Sodong Kabupaten Pandeglang beserta anaknya yang menjabat Kaur Keuangan Desa menerima vonis masing-masing 3 tahun 4 bulan karena korupsi anggaran dana desa senilai total Rp 700 juta. Keduanya melakukan penggelapan pada pekerjaan pembangunan, pembinaan masyarakat, penyertaan modal BUM Desa secara fiktif, atau dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan anggaran atau volume pekerjaan.

Dalam kasus ini, hubungan sebagai ayah dan anak juga mengindikasikan bahwa pemerintah desa masih rentan dikuasai oleh klan atau orang-orang yang ditunjuk atas kepentingan kepala desa.

Terlibat

Pemanfaatan dana desa dalam rentang waktu 2015-2019 lebih banyak dipergunakan untuk aktivitas pembangunan atau pengembangan fisik desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, embung, dan irigasi. Sementara itu, pemanfaatan dana desa untuk menggerakkan perekonomian desa terwujud dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Pemilihan skala prioritas pemanfaatan dana desa pada proyek pembangunan infrastruktur desa memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Namun lebih jauh, pembangunan infrastruktur desa tersebut perlu diperkuat dengan upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk salah satunya membangun partisipasi masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan keberlanjutan kegiatan yang didanai dengan dana desa. Partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa melalui forum musyawarah desa. sebagai wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasilitasi pemerintah desa.

Dalam forum musyawarah desa, pelibatan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Tidak hanya anggota masyarakat yang berpendidikan tinggi, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, namun justru kaum minoritas seperti kaum perempuan, penyandang disabilitas, remaja, kelompok masyarakat miskin, dan lansia yang perlu dihadirkan untuk memberikan aspirasi dan gagasan dalam forum musyawarah desa.

Mereka adalah kelompok yang memiliki hambatan partisipasi sehingga seringkali suaranya tidak didengar oleh pemerintah desa. Pelaksanaan musyawarah desa secara partisipatif juga meminimalkan risiko adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa. Dengan demikian, pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa akan lebih transparan dan akuntabel.

Mandat Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 adalah peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan pelayanan publik di desa, penanggulangan kemiskinan, dan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Sebagaimana amanat Presiden, diperlukan kehati-hatian dalam mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, maka pengawasan, evaluasi dan prioritas penggunaan dana desa menjadi hal yang selayaknya lebih diperhatikan, terlepas dari kontroversi unsur politis dan manisnya gula-gula kepemimpinan tiga periode.

(mmu/mmu)

Terima kasih telah membaca artikel

Gula-Gula Dana Desa