MUI Sebut Ramadhan Momen Terbaik untuk Ikhtiar Memutus COVID-19
Jakarta - MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan. Umat muslim juga disebut memiliki tanggung jawab memutus rantai COVID-19 di bulan Ramadhan ini."Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).Pernyataan tersebut disam…