Soal Inpres Protokol COVID-19, Pemkot Makassar: Sudah Dilaksanakan dari Dulu
Makassar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pemkot Makassar menyatakan akan tetap menggunakan sanksi sosial bagi para pelanggar."Itu tadi kita hanya berlakukan sanksi-sanksi sosial, kita edukasi mereka dan itu saya kira untuk warga Kota Makassar itu adalah metode pendekatan yang perlu kita utamakan," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin di Makassar, Jumat (7/8/2020).D…