Kaca Mobil Pecah Akibat Tindak Kejahatan, Begini Cara Klaim ke Asuransi
Artikel Oto – Memecahkan kaca mobil dengan tujuan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya merupakan sebuah tindak pidana. Bagi pemilik mobil yang kendaraannya masih tercover oleh asuransi, perlu mengetahui beberapa tips dan syarat bagaimana cara melakukan klaim jika seandainya mengalami hal tak diinginkan seperti ini. Kaca mobil yang rusak akibat tindakan kejahatan pada dasarnya akun ditanggung oleh pihak asuransi. Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indon…