SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli, Polda Metro: Terdakwa dkk Telah Kami BAP

Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke mantan ketua KPK Firli Bahuri. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan apa yang disampaikan SYL dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Semua yang disampaikan oleh SYL, saksi-saksi lain di persidangan terhadap KPK, semua sudah kita mintai keterangan, sudah kita BAP semua dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Dia mengatakan semua pihak yang telah dimintai keterangan di pengadilan sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengaku belum bisa menyampaikan terkait jumlah nilai uang tersebut. Namun, ia memastikan apa yang disampaikan para saksi di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa penyidik.
“Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kami belum bisa menyampaikan. Tapi yang jelas, apa yang disampaikan oleh saksi, para saksi di persidangan. Terkait dengan penanganan perkara a quo dengan terdakwa SYL dkk, sudah dimintai keterangan atau diperiksa di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SYL Akui Beri Rp 1,3 M ke Firli
Sebelumnya diberitakan, SYL mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. SYL mengatakan uang diserahkan dua kali dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Hal itu diungkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6), saat Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan soal pertemuan SYL dan Firli di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengatakan ia diundang oleh SYL untuk datang ke GOR badminton tersebut.
Firli mengatakan awalnya dia hanya diundang Firli ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis. Setelah itu ada pertemuan lagi di rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Saat ditanya hakim soal tujuan pertemuan tersebut, SYL mengatakan tak ada penyampaian terkait penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh KPK di Kementan.
“Yang Saudara bicarakan dengan Pak Firli Bahuri itu masalah apa? Apa ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?” tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
“Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu,” jawab SYL.
Hakim kemudian menanyakan penyerahan uang ke Firli di lapangan badminton tersebut. SYL mengakui menyerahkan uang senilai Rp 500 juta ke Firli.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.