Shopee Affiliates Program

Syarat Pindah Domisili Terbaru, Cek di Sini!

Jakarta

Syarat pindah domisili jadi informasi yang perlu diketahui bagi masyarakat yang hendak pindah tinggal ke daerah lain. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai administrasi.

Lalu apa syarat dan cara mengurus pindah domisili? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Syarat Pindah Domisili Terbaru: Dokumen yang Disiapkan

Melansir dari laman resmi pemerintah kota Semarang dan Kabupaten Grobogan, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pindah domisili, antara lain:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  2. KTP-el asli dan fotokopi
  3. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3-5 lembar
  4. Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua /wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga bagi penduduk usia kurang dari 17 tahun
  5. SKTT (surat keterangan tempat tinggal), surat izin tinggal terbatas dan dokumen perjalanan (bagi orang asing tinggal terbatas)
  6. Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap (bagi orang asing tinggal tetap)
  7. Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan bagi penduduk yang akan transmigrasi.
  8. Surat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya

Jika masyarakat hendak berpindah ke alamat yang masih berada dalam satu kelurahan/desa atau masih dalam satu kecamatan, cukup meminta surat pindah domisili dari aparat desa/kepala desa setempat. Adapun berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengurus surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  2. Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
  3. Datang ke kantor Kecamatan untuk mengurus KK baru atau proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama
  4. Surat pindah domisili dari Kelurahan bisa digunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

Syarat Pindah Domisili: Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten

Jika masyarakat hendak pindah domisili antar kecamatan dalam satu kabupaten, bisa mengurus dan meminta tanda tangan dari Camat/ Kepala Dinas Kecamatan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  2. Surat pengantar dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa/Aparat Desa
  3. Membawa surat pengantar dari desa dan syarat lainnya ke kantor kecamatan untuk dibuatkan surat pindah domisili dari Camat
  4. Di tempat yang sama, silahkan mengurus KK baru/cetak baru (alamat lama) untuk proses pencoretan/menghapus nama pemohon dari KK lama
  5. Surat pindah domisili dari Kecamatan bisa digunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

Syarat pindah domisili berikutnya dapat disimak di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Syarat Pindah Domisili Terbaru, Cek di Sini!