
Syarat Naik Pesawat September 2021 Terkini, Cek di Sini

Jakarta –
‘Syarat naik pesawat September 2021‘ menjadi pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang. Aturan ini berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali dengan jangka waktu berbeda.
Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021. Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.
Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di masing-masing wilayah, kerap kali syarat naik pesawat dipertanyakan karena khawatir turut mengalami perubahan. Berikut informasi terbaru yang perlu diketahui.
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:
- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara
Informasi selanjutnya soal syarat naik pesawat September 2021 adalah soal integrasi dengan PeduliLindungi yang perlu diketahui calon penumpang. Cek di halaman berikutnya ya!
Syarat Naik Pesawat September 2021 Terkini, Cek di Sini
