Shopee Affiliates Program

Surat Bebas Covid Masuk Jakarta Wajib Bagi Pemudik, Ini Penjelasannya

Jakarta

Pemerintah mewajibkan para pemudik di masa arus balik untuk menyertakan surat bebas COVID masuk Jakarta. Surat ini akan dicek di sejumlah pos penyekatan yang sudah disiapkan polisi.

Diketahui masa larangan mudik 2021 sudah berakhir pada Senin, 17 Mei lalu. Saat ini, pemerintah memberlakukan pengetatan perjalanan pasca lebaran hingga tanggal 24 Mei mendatang, sesuai Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Lantas bagaimana tentang surat bebas COVID yang diwajibkan saat memasuki Jabodetabek? berikut penjelasannya:

Syarat Surat bebas COVID

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, surat bebas COVID masuk Jakarta disyaratkan dalam jangka waktu 1×24 jam saja.

“Untuk menyikapi arus balik tiap orang yang masuk ke Jakarta, warga Jakarta yang mudik mulai hari Minggu nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas COVID-19 1×24 jam,” ujarnya.

Jika pemudik tak dapat menunjukkan surat hasil tes yang diminta, mereka diwajibkan melakukan tes swab antigen drive-thru yang sudah disiapkan petugas di pos-pos kesehatan yang disiapkan.

“Lalu kalau mereka tidak bisa bawa? Kita juga siapkan drive-thru di sana untuk mereka kita swab. Kalau mau lancar masuk Jakarta silakan swab antigen di daerahnya dulu, 1×24 jam,” kata Yusri.

Ada 12 Titik Pemeriksaan Dokumen

Terkait kewajiban menyertakan surat bebas COVID masuk Jakarta, Polda Metro Jaya juga menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan. Pos pemeriksaan akan didirikan di sejumlah jalan tol, terminal hingga beberapa jalan alteri.

“Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri dengan seluruh kasat lantas, dihadiri juga seluruh instansi, ada 12 titik pemeriksaan dokumen bebas COVID-19. Dan kalau tidak punya dokumen, akan kita lakukan pemeriksaan berupa swab antigen,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Km 34 Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/5/2021).

“Secara random kita akan melakukan pemeriksaan (dokumen bebas COVID-19) kepada masyarakat yang melaksanakan mudik dan persiapan kembali ke Jakarta,” ucapnya.

Berikut daftar 12 titik pos pemeriksaan surat bebas COVID masuk Jakarta dan sekitarnya:

Jalan Tol:

Tol Jakarta-Cikampek Km 34b arah Jakarta

Terminal:

Kalideres

Pulogebang

Jalur Arteri:

Tangerang Kota: Jatiuwung, Kebon Nanas, dan Batuceper

Kabupaten Bekasi: Kedungwaringin

Depok: Jalan Raya Parung Ciputat Bojongsari dan Jalan Raya Bogor

Bekasi Kota: Tomyang dan Sasakjarang

Tangerang Selatan: Jalan Gatot Subroto-Bitung

Lihat Video: Tak Punya Surat Bebas COVID-19, Pemudik Diputar Balik di GT Cikampek

Cek Video di 20 Detik(.)com

(izt/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Surat Bebas Covid Masuk Jakarta Wajib Bagi Pemudik, Ini Penjelasannya