Shopee Affiliates Program

Super-Ministry Kemendikbud Ristek

Jakarta

Melalui Rapat Paripurna tanggal 9 April 2021, DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, dimana Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Presiden Joko Widodo juga telah melantik Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada tanggal 28 April 2021 di Istana Negara.

Peleburan Kemenristek ini menimbulkan pro dan kontra. Mantan Deputi KSP Yanuar Nugroho dalam kanal Youtube pribadinya menyatakan bahwa peleburan ini merupakan langkah mundur dan terkesan mementingkan investasi dibandingkan riset dan teknologi. Lebih lanjut Yanuar juga menyebut bahwa hal ini menunjukkan tiadanya atau lemahnya visi pemerintah akan pentingnya riset dan teknologi dalam pembangunan.

Senada dengan Yanuar Nugroho, Deputi V Kemenristek/BRIN Prof. Sofyan Effendi yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada menyebut pembentukan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi memberikan sinyal ke publik bahwa pemerintahan Kabinet Kerja Jilid 2 mengandalkan capital stocks sebagai pendorong utama pembangunan ekonomi, dan kurang mengandalkan teknologi dan inovasi seperti yang ditempuh beberapa negara maju ASEAN.

Kalangan pegawai yang bernaung di bawah Kemenristek/BRIN sendiri juga mengungkapkan kekecewaannya dengan membuat petisi online dengan judul SDM Kemenristek/BRIN “Bubar” Bersuara: Pindah-Pindah, Kapan Kerjanya? Perlu diketahui bahwa memang Kemenristek/BRIN yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Maju (periode kedua Presiden Joko Widodo) dimana sebelumnya adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Artinya, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bagian Dikti baru berjalan kurang lebih satu tahun, kemudian saat ini akan ada perubahan yang lebih besar lagi karena melibatkan berbagai badan/lembaga di bawah kementerian lama.

Dikutip dari situs resmi Kemenristek/BRIN, terdapat Lembaga Pemerintah Nonkementerian yaitu BPPT, LIPI, LAPAN, BATAN, BAPETEN, Lembaga Molekuler Eijkman, PP IPTEK, dan Puspiptek yang nantinya sesuai fungsi akan dilebur ke dalam Kemendikbud Ristek. Sementara itu, pihak pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam, menyambut baik peleburan Kementerian Riset dan Teknologi atau Kemenristek dengan Kemendikbud. Fungsi Ditjen Dikti mencakup tridharma pendidikan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Esensi pendidikan tinggi sebenarnya tak dapat dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Post-New Public Management

Secara teoritis, usulan Presiden Joko Widodo mengenai penggabungan dua kementerian ini mungkin dapat dilihat dengan gagasan generasi kedua New Public Management (NPM) yang dikenal sebagai post-NPM. Post-NPM menekankan pada perubahan yang tidak lagi berpusat pada desentralisasi dan spesialisasi. Melainkan, reformasi dilakukan dengan menekankan upaya resentralisasi, memperbaiki jalur koordinasi, dan manajemen atas nilai-nilai publik (Tian & Christensen, 2021).

Penggabungan lembaga-lembaga negara dan post-NPM ini erat kaitannya dengan fenomena “super-ministry”, yaitu sebuah reformasi penggabungan satu atau lebih kementerian serta departemen-departemen menjadi suatu kementerian tunggal (Qiu & Li, 2008), atau juga dalam istilah lain disebut Super Department Reform (SDR) yaitu campuran dari pendekatan NPM dan “whole-of-government” yang memperkenalkan solusi paket untuk efisiensi administratif dan konflik antar departemen, dan hampir semua komponennya berpotensi mengubah sistem manajemen pemerintah dan meningkatkan Public Service Performance (PSP) (Liang Ma, 2014).

Tujuan dari reformasi ini adalah mengkonsolidasikan “tubuh” administratif dari pemerintahan serta mengklusterisasi lembaga-lembaga yang memiliki fungsi-fungsi terkait. Demikian diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih fungsi dan wewenang melalui efisiensi proses koordinasi (Qiu & Li, 2008; Dessalien, 2012; Liang Ma, 2014). Sesuai dengan gagasan bentuk organisasi post-NPM, “super-ministry” menekankan pada jejaring lembaga yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dibawahi oleh satu kementerian yang memiliki otoritas besar. Sehingga, dalam mengatasi suatu masalah publik dapat memberikan multi perspektif secara komprehensif, serta meningkatkan efisiensi dan biaya administratif (Qiu & Li, 2008).

China merupakan salah satu negara yang terkenal dengan reformasi “super-ministry” pada 2008 lalu. Reformasi yang dilakukan China kala itu membentuk lima “super-ministry” yaitu Kementerian Industri dan Teknologi Informasi, Kementerian Transportasi, Kementerian SDM dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Perlindungan Lingkungan, serta Kementerian Perumahan dan Pengembangan Desa-Perkotaan. Sebagai hasilnya, 29 badan pemerintah tetap dipertahankan dan 25 lainnya dihilangkan (Tian & Christensen, 2019).

Reformasi ini merupakan perjalanan panjang China sejak tahun 1980-an. Di tahun 1980-an, pemerintah China bermaksud untuk menghasilkan enam bentuk reformasi pemerintahan. Pada reformasi 1998 dan 2003, reformasi dimaksudkan untuk menghasilkan progress nyata untuk menjadikan China sebagai sebuah regulatory state melalui transformasi fungsi-fungsi pemerintahan dan meningkatkan efisiensi administrasi. Namun, terlepas dari usaha-usaha sebelum 2008 ini, China masih mengalami overlaps otoritas birokrasi dan peraturan khusus yang berlebihan, serta terlalu bersifat “micro-management”. (Yeo, 2009)

Berimplikasi Masif

Apabila tujuan peleburan Kemenristek dan Kemendikbud menjadi Kemendikbud Ristek dilihat sebagai upaya pembentukan “super-ministry” di bidang pendidikan di Indonesia, maka hal ini dapat berimplikasi masif. Upaya ini akan berdampak pada perubahan struktural, anggaran, SDM, sehingga program kegiatan.

Khusus pada perubahan struktur, masalah-masalah baru yang mungkin muncul adalah kendala reformasi pada lembaga pemerintahan lower level yang memiliki fungsi terkait dengan reformasi di tingkat pusat. Kemudian juga masalah alokasi sumberdaya selama proses reformasi, dimensi regulasi reformasi, serta adaptasi kerja ASN (Dessallien, 2012).

Oleh karena itu perencanaan matang berupa road map reformasi perlu pertimbangan rasional dan komprehensif. Karena juga, masih terdapat permasalahan-permasalahan lain yang masih eksis di Indonesia dan perlu perhatian adalah fenomena penyalahgunaan kekuasaan dan KKN dapat menggagalkan tujuan dari reformasi kementerian ini.

Kunci Keberhasilan

Menurut Yuan (2010), reformasi lembaga pemerintah dengan “super-ministry” yang dilakukan di China adalah proyek sistematis yang rumit. Berdasarkan pengalaman keberhasilan di China terdapat beberapa hal yang dapat diambil pelajaran. Pertama, pemerintah harus secara aktif mempromosikan inovasi teoritis yang relevan. Ke depan, salah satu dasar penting untuk mendorong reformasi pemerintahan adalah dari sudut pandang memperjelas hubungan antara reformasi pemerintah dan pengembangan ekonomi pasar serta antara inovasi kelembagaan dan peningkatan kapasitas pemerintah.

Kedua, reformasi Pemerintah akan semakin fokus pada legislasi. Perlu dilakukan perubahan yang menyeluruh dan sistematis atau perlu adanya tambahan atas peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan persyaratan internasional. Sistem akuntabilitas juga perlu dibangun untuk memastikan bahwa berbagai pelanggaran hukum yang dapat dihukum ditangani sesuai hukum, jika perlu, dengan keputusan undang-undang reformasi kelembagaan yang dibuat oleh Komite Tetap NPC.

Ketiga, reformasi pemerintahan akan semakin fokus pada fungsinya sebagai core proposition. Fungsi pemerintah menentukan pembentukan, skala, tingkatan, dan modus operasi instansi pemerintah. Dalam melaksanakan “sistem super kementerian” serta reformasi masa depan, kita harus menggabungkan transformasi fungsi pemerintahan dengan reformasi kelembagaan pemerintah.

Keempat, Pemerintah akan semakin menekankan pada reformasi kelembagaan dan reformasi komprehensif. Reformasi di masa lalu tidak efektif, alasan utamanya adalah karena mereka hanya dibatasi dalam sistem yang sudah mapan berupa penyesuaian parsial dari instansi pemerintah dalam sistem tersebut, hanya perubahan ukuran dan jumlah personel tetapi tanpa reformasi kelembagaan yang sebenarnya. Jika kita ingin berhasil mendorong reformasi pemerintah, kita memerlukan pertimbangan sistematis dan komprehensif tentang biaya dan manfaat pembangunan. Promosi reformasi tidak dapat dilakukan dalam semalam, pendalaman reformasi adalah proses berkelanjutan yang melibatkan hubungan kompleks dan hubungan kekuasaan untuk kepentingan.

Berbagai pelajaran dari keberhasilan China tersebut jika dapat diterapkan dalam pembentukan “super-ministry” Kemendikbud Ristek yang tengah berjalan, bukan tidak mungkin benar-benar dapat menjadi pionir keberhasilan reformasi kelembagaan di bidang pendidikan di Indonesia. Nantinya jika berhasil, berbagai upaya reformasi kelembagaan juga dapat diarahkan kesana, sejalan dengan tren yang tengah berjalan saat ini untuk menggabungkan berbagai fungsi menjadi satu, yang dimulai dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

(mmu/mmu)

Terima kasih telah membaca artikel

Super-Ministry Kemendikbud Ristek