Sumpah Pocong Gegara Sengketa Tanah di Bondowoso Dinilai di Luar Kelaziman

Bondowoso –
Dua warga Bondowoso melakukan sumpah pocong gegara sengketa tanah. Sumpah pocong itu dinilai warga di luar kelaziman.
Menurut warga, sumpah pocong memang sudah jamak terjadi di masyarakat. Tapi biasanya karena persoalan santet. Satu pihak dituduh telah menyantet, pihak lainnya mengaku tidak melakukan.
“Ini kayaknya baru pertama terjadi di sini. Sumpah pocong karena soal rebutan tanah,” ujar Mahbub Arifin, seorang tohoh masyarakat Sukosari, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (15/8/2020).
Mahbub mengatakan sumpah pocong biasanya dilakukan ketika ada orang yang dituduh menyantet, tapi yang dituduh tidak merasa melakukan. Lalu terjadi saling tuding. Bahkan tak jarang kekerasan fisik, hingga membawa ke ranah hukum.
“Tapi kadang, mediasi dalam bentuk apapun jarang menyelesaikan masalah. Kalau pun selesai, sifatnya cuma sejenak. Setelah itu, akan muncul lagi,” ujarnya.
Catatan detikcom, sumpah pocong memang sudah sering terjadi di Bondowoso. Biasanya dilakukan karena dipicu persoalan santet. Satu pihak menuding pihak lain sebagai tukang santet. Sementara pihak lainnya menyangkalnya.
Mereka kemudian melakukan sumpah pocong dengan disaksikan masyarakat setempat. Saling tuduh tersebut akhirnya berhenti. Mereka tidak lagi menuduh orang itu sebagai tukang santet setelah dilakukan sumpah pocong.
Sebelumnya diberitakan, gegara sengketa tanah, 2 warga Prajekan melakukan sumpah pocong. Sumpah itu dinilai masyarakat setempat sebagai upaya penyelesaian terakhir.
Mereka yang melakukan sumpah pocong yakni Rukyati, sebagai penggugat, dan Sri Widiarti, sebagai tergugat. Keduanya warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Sumpah pocong itu terpaksa dilakukan, setelah beberapa kali dilakukan penyelesaian yang dimediasi camat setempat menemui jalan buntu. Keduanya bersikukuh pada keyakinan masing-masing.
(iwd/iwd)