Sudah Lama Densus Buntuti Farid Okbah-Zain An Najah

Jakarta

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat terkait dugaan terorisme. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Densus 88 sudah lama membuntuti Faid Okbah.

Mahfud mengatakan Densus 88 tidak akan menangkap seseorang tanpa didasari bukti yang kuat. Dia menyebut Densus 88 sudah melakukan pemantauan terhadap Farid Okbah dkk sejak lama.

“Densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan. Karena, kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap. Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan,” kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (20/11/2021).

Mahfud mengatakan Undang-Undang Terorisme mengatur penangkapan terduga teroris harus dengan bukti kuat. Menurutnya, Densus 88 bakal mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menangkap seseorang untuk memudahkan pembuktian di persidangan.

“Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal. Tapi kalau terorisme, sudah lengkap bukti-buktinya,” ujarnya.

Mahfud kemudian bicara soal pemerintah yang kerap dituding kecolongan gara-gara ledakan bom. Dia menyebut pemerintah sering dianggap tidak melakukan pencegahan aksi teror.

“Oleh sebab itu, mari kita percayakan proses hukum itu. Yang penting begini, mari kita bekerja dengan baik, semuanya untuk menjaga keamanan baik negara ini, karena nanti jangan sampai mengatakan pemerintah kecolongan. Ini kan pemerintah serba dituding juga ada bom meledak, katanya pemerintahnya bego sampai ada bom meledak di Makassar, di Surabaya,” ucapnya.

Namun, katanya, pemerintah tetap mendapat kritik ketika melakukan penangkapan tersangka teroris. Dia berharap masyarakat mempercayakan proses hukum kepada aparat.

“Begitu bertindak lebih cepat, ‘Oh, pemerintah ini sewenang-wenang’, mari proporsional saja. Jangan sampai Anda usul kami diam, kemudian kita setuju, diamlah. Ada usulnya Pak ini, lalu terjadi sesuatu, Anda bilang, ‘saya kan hanya usul’,” tuturnya.

Mahfud mengatakan pemerintah selalu berupaya melakukan pencegahan aksi-aksi terorisme. Dia mengatakan penangkapan seorang tersangka teroris akan dibuktikan di persidangan.

“Ndak boleh bilang begitu, negara ini harus antisipatif. Kalau salah, nanti meskipun itu pemerintah, ya mari kita selesaikan secara hukum. Kan ada hukum semuanya,” tuturnya.

Farid Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Dia ditangkap bersama anggota Komisi Fatwa MUI nonaktif Ahmad Zain An Najah, dan seorang lainnya bernama Anung Al Hamat.

Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme terkait kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Simak video ‘Mahfud Sebut Densus Sudah Lama Awasi Farid Okbah-Zain An Najah’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Sudah Lama Densus Buntuti Farid Okbah-Zain An Najah