Shopee Affiliates Program

Status FPI Jadi Bahasan Usai Pangdam Singgung Pembubaran

Jakarta

Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) menjadi pembahasan setelah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melontarkan penyataan keras akan membubarkan FPI. Sebab, hingga kini FPI tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dirangkum detikcom, Senin (23/11/2020), pembahasan status FPI ini bermula dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengatakan FPI bisa dibubarkan jika tak taat kepada hukum. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

“Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” kata Dudung pada Jumat (21/11).

Setelah itu, FPI menjadi ramai diperbincangkan. Usut punya usut, ternyata SKT FPI di Kemendagri telah berakhir. Status tersebut telah berakhir pada pertengahan tahun lalu.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Saat itu FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan SKT itu tak terwujud sebab ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Lalu apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?

“AD/ART Organisasi,” ujar Benny singkat.

FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

Ragam pendapat pun bermunculan akibat status FPI yang kini tak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya>>>

Terima kasih telah membaca artikel

Status FPI Jadi Bahasan Usai Pangdam Singgung Pembubaran