Sopir Pikap Maut yang Tewaskan 8 Orang di Malang Jadi Tersangka

Malang

Hasil penyelidikan kecelakaan tunggal menewaskan 8 orang di Jalan Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berujung penetapan tersangka. Sopir pikap L300 berinisial MA (44), warga Ranupane Kabupaten Lumajang, dijadikan tersangka.

MA dikenakan pasal berlapis, yakni 310 KUHP ayat 1 sampai dengan ayat 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal berikutnya adalah 137 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

“Hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan, menetapkan sopir (MA) sebagai tersangka,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Dasar polisi menetapkan sopir sebagai tersangka karena adanya kelalaian saat mengemudikan pikap. Sehingga mengakibatkan 8 orang meninggal dan 6 luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

“Saat menyetir, sopir mengantuk dan sempat terlelap. Sehingga terjadi kecelakaan,” tegas Hendri Umar.

Menurut Hendri, RS dr Syaiful Anwar (RSSA) telah merekomendasikan MA menjalani rawat jalan. Saat ini, sopir tengah masa pemulihan di rumahnya.

Satu anggota Satlantas Polres Malang diberikan tugas khusus untuk mengawal tersangka selama berada di rumah.

“Saat kondisinya pulih dan membaik, maka segera kita bawa ke Polres Malang untuk menjalani penyidikan,” tandas Hendri Umar.

Seperti diberitakan, laka tunggal terjadi di Jalan Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (26/5/2021), lalu. Kecelakaan melibatkan mobil pikap membawa 14 penumpang termasuk sopir menabrak sebuah pohon di pinggir jalan.

Delapan orang meninggal dunia, dua di antaranya anak-anak dan enam orang mengalami luka-luka.

Berikut identitas 8 korban meninggal:

1. Sumiati (59), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

2. Tuni (59), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

3.Anik Andriayani (56), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

4.Luluk Hermawati (55), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

5. Atik Rositah (51), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

6. Dahayu Ainun Condro (8), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

7. Elisa Wiji Utami (44), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

8. Khansa (7), sempat mengalami kritis dan meninggal malam kemarin.

Sementara korban luka-luka adalah:

1. MA (44), sopir warga Ranupane, Kabupaten Lumajang.

2. Satiyaning (23), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

3. Niswana Ilma (15), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

4. Istikhomah (36), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

5. Sutrisno (52), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

6. Dwi (5), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Sopir Pikap Maut yang Tewaskan 8 Orang di Malang Jadi Tersangka