Soal Vaksinasi Anggota DPRD-Pasangan, Wagub DKI Ingatkan Skala Prioritas

Jakarta – Ombudsman perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait pemberian vaksinasi COVID-19 untuk anggota DPRD beserta pasangannya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pemanggilan tersebut sebagai bagian dari tugas Ombudsman memastikan pelayanan masyarakat berjalan baik.

“Itu tugas Ombudsman memastikan seluruh pelayanan baik sesuai dengan peraturan dan ketentuan,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Pada dasarnya, Riza tak mempermasalahkan permintaan anggota dewan agar anggota keluarganya ikut disuntik vaksin. Di sisi lain, ia telah mengingatkan agar dewan menyadari skala prioritas pemberian vaksin COVID-19.

“Terhadap keinginan anggota-anggota keluarga itu kan sesuatu yang biasa saja. Namun demikian kami sudah minta, mari semua bijak memprioritaskan kepada nakes, pedagang pasar, aparat, yang bersentuhan dengan publik, ada tahapannya,” tegasnya.

Untuk itu, politikus Gerindra itu mewanti-wanti agar masyarakat mengikuti program vaksinasi yang sudah disusun pemerintah, termasuk soal urutan prioritas.

“Saya punya orang tua umurnya 82 (tahun), (dan) 76 (tahun), tetap ya kan tidak serta merta. Sesuai dengan aturan, ikuti aturan semuanya. Sekarang boleh dimungkinkan lansia, silakan. Tapi ikuti aturan, yaitu didaftarkan di puskesmas dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan pekan depan. Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengindikasi adanya maladministratif yang dilakukan oleh Dinkes DKI.

“Betul. Karena terindikasi sudah memberikan vaksin kepada pasangan anggota DPRD yang tidak masuk kategori penerima vaksin. Waktunya minggu depan,” kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Teguh menyoroti pemberian vaksin kepada pasangan Anggota DPRD menyalahi urutan vaksinasi yang diatur dalam Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. (jbr/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Vaksinasi Anggota DPRD-Pasangan, Wagub DKI Ingatkan Skala Prioritas