Soal Putusan PTUN, Pemprov DKI Klaim Telah Berupaya Kendalikan Banjir

Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi putusan PTUN yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Pemprov DKI Jakarta menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian banjir.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi. Menurutnya, upaya yang telah dilakukan untuk mengendalikan banjir itu seperti peningkatan kapasitas kali hingga pengerukan kali.
“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” kata Dudi dalam keterangannya, Jumat, (18/2/2022).
Dudi menyebut ada atau tidaknya gugatan itu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan dari para penggugat. Penanggulangan banjir merupakan bagian dari program berkelanjutan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan,” ujar Dudu.
“Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” sambungnya.
Hormati Putusan PTUN
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN. Menurutnya, tuntutan dari para penggugat sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi pengendali banjir.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan kedua gugatan yang dikabulkan itu sebenarnya sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara, gugatan yang ditolak juga sedang dalam proses pengerjaan.
“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin,” jelas Yayan.
“Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” tambahnya.