Soal Izin Reuni Akbar 212 di Monas, Pemprov DKI: Tunggu Kebijakan Pak Anies

Jakarta

Pemprov DKI hingga kini belum memutuskan untuk mengizinkan acara Reuni Akbar 212 digelar di Monas, Jakarta Pusat atau tidak. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan untuk izin Reuni Akbar 212 itu masih menunggu kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“212 nanti tunggu kebijakan Bapak (Anies),” ujar Taufan saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, Anies sudah diberi informasi mengenai rekomendasi untuk memberikan izin atau tidak. Namun, kata Taufan, semuanya tergantung kepada kebijakan Anies.

“Bukan udah dirapatin, dikasih informasi saja, nunggu kebijakan Bapak,” katanya.

Meski demikian, Taufan enggan menjelaskan secara rinci rekomendasi apa saja yang disampaikan kepada Anies. Menurutnya, rekomendasi tersebut mengacu pada Pergub 80 Tahun 2020 dan Pergub lainnya mengenai PSBB. Selain itu, dia juga masih mengacu pada Monas yang masih belum dibuka untuk umum.

“Kita nggak bisa buka (rekomendasi). Itu kan masih ikutin Pergub 80, Monas masih tutup. Itu saja pedomannya,” ucap Taufan.

Dalam Pergub 80 Tahun 2020 disebutkan, untuk mencegah penularan COVID-19 setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan. Satpol PP dapat mengenakan sanksi apabila suatu kegiatan menimbulkan kerumunan di area publik.

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Izin Reuni Akbar 212 di Monas, Pemprov DKI: Tunggu Kebijakan Pak Anies